ALUR PELAYANAN
PRODUK PELAYANAN
Persyaratan KTP
e-KTP Baru (fotocopy KK langsung ke Kecamatan untuk perekaman)
e-KTP Hilang (fotocopy KK 2 lembar, surat kehilangan kepolisian, pengantar dari Desa)
e-KTP Rusak (fotocopy KK dan e-KTP yang rusak langsung ke Kecamatan)
Persyaratan Kartu Identitas Anak (KIA)
Usia 0 s/d di bawah 5 Tahun (Fotocopy Akte Kelahiran dan KK (1 lembar) )
Usia 5 tahun s/d di bawah 17 tahun (Fotocopy Akte Kelahiran, KK, dan Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (1 lembar) )
Persyaratan Kartu Keluarga (KK)
Mengisi Blok Daftar Rumah Tangga (DRT) melalui Aplikasi Kependudukan Desa yang diisi oleh Kasi Pemerintahan
Membawa KK Asli yang lama
Untuk semua perubahan KK wajib membawa fotocopy surat nikah apabila di KK lama belum tertulis tanggal perkawinan.
Untuk KK yang masih ada tangan Camat/Dispenduk wajib diperbaharui
Untuk Penambahan Jiwa Bayi: fotocopy Surat Kelahiran Bidan/Dokter
Untuk Penambahan anggota baru: Surat pindah datang, e-KTP, dan KK asli asal
Untuk pembetulan data: Fotocopy Surat Nikah, Ijazah atau Akte Kelahiran dan e-KTP asli yang salah apabila sudah ber e-KTP
Untuk Pecah KK: bawa KK asli yang mau dipecah
Untuk KK hilang: urus surat kehilangan kepolisian pengantar dari desa
Persyaratan Akte Kelahiran
Mengisi formulir akte
Mengisi Formulir Permohonan Ake Terlambat
Mengisi Surat pernyataaan tidak punya Ake Kelahiran
Surat keterangan Kelahiran Asli dari Bidan/Dokter
Fotocopy KTP kedua orang tua sebanyak 1 lembar
Fotocopy KK yang baru sebanyak 1 Lembar
Surat Nikah asli atau Fotocopy Surat Nikah / Surat Cerai Orang ua sebanyak 1 Lembar di legalisir
Map 1 lembar
Apabila Orang tua tidak mempunyai Surat Nikah harus mengisi SPJM Perkawinan (Akte kelahiran Dewasa)
Apabila kelahiran di dukun Bayi harus mengisi SPTJM Kelahiran (Akte Kelahiran Dewasa)
Persyaratan Kebenaran Identitas
Fotocopy e-KTP 1 Lembar
Fotocopy KK 1 lembar
Data yang salah (KIS, BPJS, Sertifikat, DLL)
Persyaratan Surat Pindah
e-KTP Asli (Fotocopy 2 Lembar)
KK Asli
Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah 2 lembar
Fotocopy Akte Cerai bagi yang Cerai hidup 1 lembar
Pas Foto Warna ukuran 4x61 lembar (unuk pindah anar Kabupaten)
Alamat Tujuan
Mengisi Blangko F-1.03 yang disediakan oleh Desa
Persyaratan Letter C
Membawa Fotocopy Akte Jual Beli atau Akte Hibah
Menghadap Sekretaris Desa
Persyaratan Akte Kematian
Mengisi Blanko Permohonan Akte Kematian dari Desa
e-KTP dan KK asli yang meninggal
Fotocopy e-KTP dan KK pemohon masing-masing 1 Lembar
Surat Keterangan Domisili yang meninggal apabila belum punya e-KTP
Surat Kematian Asli dari Desa/Dokter 1 Lembar
Persyaratan Sertifikat, Akta Jual Beli, dan Akta Hibah
Langsung menghadap ke Kepala Desa, Sekretaris Desa atau Kepala Dusun wilayah
Persyaratan Legalisir
Membawa fotocopy yang mau dilegalisir
Membawa dokumen yang asli
Persyaratan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Memiliki e-KTP atau sudah melakukan perekaman
Memiliki E-mail yang aktiF
Memilikii Smartphone dan Download Aplikasi IKD di Playstore/AppStore
Smartphone berbasis android minimal versi 7.1 dan IOS 11.0
Verifikasi di kecamatan
Persyaratan SKCK Kepolisian
Fotocopy e-KTP 1 Lembar
Fotocopy KK 1 lembar
Fotocopy Akte Kelahiran apabila punya, jika tidak punya pakai Surat Keternagan Lahir dari Desa
Fotocopy BPJS Kesehatan atau Screenshoot dari aplikasi JKN Mobile
Foto 4x6 Warna Background Merah sebanyak 4 Lembar
Persyaratan Keterangan Ahli Waris
Fotocopy e-KTP 1 Lembar
Fotocopy KK 1 lembar
e-KTP dan KK semua Ahli waris dihadapan Sekretaris Desa